ingin dapat uang join yuk..... ke peoplestring gratisss

Sabtu, 14 Februari 2009

Nasib Pensiunan Perhutani

Nasib Pensiunan Perhutani

Oleh : A. Kafi

Pembayaran pensiunan Perhutani oleh PT wana arta, terjadi tentunya karena ada suatu kontrak / perjajian antara pihak perum perhutani dengan PT wana arta, yang terkait dengan pembayaran pension kepada karyawan perhutani yang telah purna tugas. Penulis sendiri seperti umumnya sebagian terbesar para purna tugas karyawan perhutani sebagai pihak yang terkait tidak mengetahui secara lengkap isi perjanjian / kontrak yang di buat apkah hak-hak yang diterima oleh para purna tugas perhutani tersebut, karena yang sepanbjang penulis ketahui hal itu tidak pernah disosialisasikan kepada para pensiunan perhutani

Yang pasti ialah bahwa sebagaimana lahirnya suatu asuransi, besarnya uang pertanggungan (d.h.i . besarnya pension yang akan diterima), pasti sangat tergantung kepada besarnya premi yang di bayar oleh perhutani kepada PT wana arta.

Dengan demikian, maka untuk adanya kenaikan tentunya juga sangat tergantung kepada pihak perhutani, karena pihak perhutanilah yang seharusnya menanggung jaminan pension para karyawannya yang telah purna tugas. Kini “ bola kenaikan pensiun “ barada di tangan perhutani.apakah bola ini akan dimainkan secara arif dan bijaksana, sehingga dapat menghasilkan “goal” dengan naiknya pensiunan perhutani khususnya yang dibayarkan lewat PT wana arta.

Mudah – mudahan dijajaran manajemen perhutanikhususnya dan pihak – pihak terkait yang berwenang masih ada “ hati nurani “ terhadap para pensiunan perhutani, lebih – lebih lagi dengan mengingat usaha perhutani dibidang kehutanan adalah: apa yang dipanen / ditebang / dipungut sekarang ini, merupakan juga hasil cucuran keringat dari generasi – generasi pendahulunya.

Penulis percaya dan yakin para pimpinan manajemen perhutani dan pihak – pihak berwenang yang terkait masih mempercayai ”hati nurani” sehuingga masih peduli sebagai sesama rimbawan, lebih – lebih kita semua ini hidup didalam Negara yang menganut ”welfarer state” namun demikian meskipun kita semua para purna tugas masih percaya sepenuhnya bahwa jajaran manajemen perhutani, namun tidaklah berlebihan apabila HPK (himpunan pensiunan kehutanan), sebagai satu – satunya wadah para pensiunan kehutanan, untuk terus mendesak dengan menggalang kerja sama dengan organisasi PWRI sebagai organisasi seluruh pensiunan pegawai negeri sipil, serta organisasi SEKAR (serikat karyawan perhutani ) yang anggota - anggotanya pada saatnya juga akan pension.

Terkait erat dengan masalah ”jaminan hari tua” sebagaimana dimaksud dalam undang - undang yang tersebut diatas, disamping masalah ”besarnya uang pensiun” yang gambaranya sebagaimana diatas, maka masalah “jaminan perawatan kesehatan” para purna tugas karyawan perhutani sebagaimana jaminan ASKES / asuransi kesehatan yang diterima oleh para PNS (pegawai negeri sipil).

Jaminan asuransi kesehatan bagi pensiunan karyawan perhutani, terutama yang pensiun sebelum tahun 1998, sama sekali tidak ada. Masih agak beruntung bagi mereka yang pensiun tahun 1998 dan sesudahnya masih ada jaminan ”asuransi rawat inap” (ARIP), antara perhutani dengan PT asuransi bumi putera, meskipun akhir – akhir ini pembayaran klaim nya agak tersendat – sendat (sampai satu tahun lebih) baru dibayarkan. Apakah hak – hak yang diterima oleh tertanggung / para pensiunan PHT, sebagian besar para pensiunannya tidak memahamisecara lengkap dan jelas karena memang tidak pernah di sosialisasikan kepada para karyawan yang telah pensiun.

Yang diketahui adalah bahwa klaim diajukan lewat KPH terdekat dan dikirim ke Jakarta (perhutani / bumi putera), sehingga realisasi pembayaran klaimnya baru diterima setelah waktu yang lama (ada yang lebih dari satu tahun) sehingga menambah beban para pensiunan dalam pembayaran perawatan kesehatan

Jaminan perawatan kesehatan bagi para pensiunan ini sangat penting dan mendesak, mengingat sama – sama kita maklumi bahwa semakin tua kondisi fisik semakin menurun, sehingga memerlukan perawatan kesehatan yang lebih baik agar terjamin kesehatannya dan tidak menambah beban penderitaan dihari tua. Mengurusi jaminan perawatan kesehatan bagi para pensiunan perhutani, hendaknya juga diperluas bukan hanya terhadap mereka yang pensiun sejak 1998, tetapi juga diberikan kepada mereka yang pensiun sebelum tahun 1998

Disamping itu prosedur mengajuan penggantian / klaim dapat lebih dipercepat peleksanaannya sehingga lebih dirasakan manfaatnya langsung. Hal inipun menjadi agenda perjuangan HPK (himpunan pensiunan kehutanan) untuk tidak jemu – jemunya terus mengusahakan adanya perbaikan – perbaikan oleh pihak berwenang.

Kepada para pensiunan kehutanan, khususnya para pensiunan perhutani penulis menyeru agar kita pensiunan perhutani bersatu padu dalam wajah HPK untuk bersama – sama memperjuangkan perbaikan para pensiunan perhutani. Para pensiunan perhutani mengharapkan kepada jajaran pengurus HPK khususnya ditingkat pusat untuk lebih gigih dan tangguh dalam memperjuangkan perbaikan nasib para pensiunan perhutani. Kita bersama – sama mendukung perjuangan ini.

Dan akhirnya kita semua harus yakin kebenaran bunyi ayat Al- Qur’an, surat Ar-rad ayt 11 sebagai berikut:

”Innal laaha laa yughayiru maa biqaumin hattaa yughayyiru ma bianfusirim”.

Yang artinya kurang lebih seperti berikut:

”Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu bangsa / kaum, sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”

(Akf/02/09)



1 komentar:

Unknown mengatakan...

Pak, mohon masukannya.
Bapak mertua saya meninggal 4hari yang lalu. Beliau pensiunan perum perhutani dg posisi terakhir mantri.

Hak hak apa yang berhak kami terima sebagai ahli waris, yang perlu kami uruskan? Atau bisa dishare kalaubada linknya.

Mau uang????!!!!! Klik link dibawah ini

Dapatkan uang dengan klik link ini

IKLAN